Faktakendari.id, NASIONAL – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan pencapaian gemilang dalam optimalisasi pendapatan negara tahun ini. Hingga akhir Desember 2025, total penerimaan dari sektor pajak ekonomi digital sukses menyentuh angka fantastis Rp44,55 triliun. Angka ini membuktikan bahwa ekonomi berbasis teknologi kini telah menjadi tulang punggung baru fiskal Indonesia.
Transformasi digital yang masif di tengah masyarakat memberikan dampak nyata bagi kas negara. Pertumbuhan ini menunjukkan sinyal kuat bahwa pemerintah berhasil mengintegrasikan aktivitas teknologi ke dalam sistem perpajakan modern. Hal ini sangat penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional di masa depan.
Keberhasilan ini tidak lepas dari langkah strategis pemerintah dalam memantau transaksi digital secara ketat. Pihak DJP berkomitmen untuk terus memastikan keadilan pajak bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Dengan begitu, ekonomi digital dapat tumbuh secara sehat dan memberikan kontribusi maksimal bagi negara.
Rincian Sektor Penyumbang Pajak Digital 2025
Sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih menjadi kontributor utama. Namun, sektor keuangan masa kini seperti aset kripto dan fintech juga mulai menunjukkan performa yang signifikan. Penunjukan perusahaan teknologi global sebagai pemungut pajak menjadi kunci keberhasilan strategi ini.
Berikut adalah rincian capaian pajak ekonomi digital sepanjang tahun 2025:
PPN PMSE: Menyumbang dana sebesar Rp34,54 triliun.
Pajak Aset Kripto: Berkontribusi sebesar Rp1,81 triliun bagi kas negara.
Sektor Fintech (P2P Lending): Menyetor pajak sebesar Rp4,27 triliun.
Pajak SIPP: Mengumpulkan angka sebesar Rp3,94 triliun dari pengadaan pemerintah.
Jumlah Perusahaan: Sebanyak 254 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut resmi.
Saat ini, pemerintah terus memperluas jangkauan dengan menggandeng raksasa teknologi dunia. Langkah terbaru yang menarik perhatian adalah masuknya OpenAI OpCo, LLC, perusahaan pengembang ChatGPT, sebagai pemungut resmi. Penunjukan perusahaan kecerdasan buatan (AI) ini menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam mengikuti tren global.
Dengan masuknya OpenAI, pemerintah memastikan bahwa inovasi teknologi yang masuk ke Indonesia tetap mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim persaingan usaha yang adil antara pemain lokal dan global. DJP akan terus berinovasi guna memastikan seluruh potensi pajak digital dapat tergarap dengan optimal.
(*Drw)pajak ekonomi digital













