Faktakendari.id, NASIONAL – Kasus dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) kini memasuki babak krusial. Hari ini, Senin (22/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat tuntutan pidana terhadap dua terdakwa utama, yakni Danny Praditya dan Iswan Ibrahim.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini menjadi pusat perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Tuntutan Terdakwa Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang mengungkap adanya penyimpangan dalam skema bisnis antara perusahaan pelat merah dengan pihak swasta tersebut.
Modus Operandi: Skema Advance Payment 15 Juta Dolar AS
Perkara ini bermula dari kesepakatan kerja sama dengan skema advance payment (pembayaran di muka) senilai 15 juta dolar AS. Namun, tim penyidik dan penuntut umum KPK menemukan bukti kuat bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk urusan bisnis yang wajar sesuai kesepakatan awal.
Berikut adalah poin-poin pelanggaran yang diungkap dalam persidangan:
Penyalahgunaan Dana: Dana tersebut diduga digunakan untuk melunasi utang induk perusahaan PT IAE, bukan untuk operasional gas.
Prosedur Cacat: Proses akuisisi yang mendasarinya dinilai cacat hukum karena tidak melalui prosedur due diligence (uji tuntas) yang benar.
Pelanggaran Aturan: Melanggar regulasi distribusi gas berjenjang yang telah ditetapkan.
Kerugian Negara: Negara ditaksir mengalami kerugian finansial mencapai Rp246 miliar.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Terdakwa
Jaksa KPK, Gina Saraswati, menegaskan bahwa seluruh fakta hukum telah dibeberkan secara transparan dalam surat tuntutan. Selain merugikan keuangan negara, aliran dana korupsi ini diduga kuat memperkaya sejumlah individu, termasuk mantan petinggi PGN dan pihak swasta lainnya.
“Seluruh bukti telah kami susun secara komprehensif untuk menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum yang nyata,” ujar perwakilan tim Jaksa KPK.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk memberikan kesempatan bagi pihak terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
(*Drw)













