Kebijakan Imigrasi Amerika Serikat Terbaru: Trump Larang Masuk Warga 7 Negara dan Palestina

Kebijakan Imigrasi Amerika Serikat: Larangan Masuk 7 Negara
Ilustrasi Gedung Putih, tempat dikeluarkannya proklamasi presiden terkait aturan baru pembatasan masuk bagi warga negara asing, Selasa (16/12). (Dok. Ist)

Faktakendari.id, NASIONAL – Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi mengumumkan langkah baru yang sangat tegas terkait keamanan perbatasan. Gedung Putih menyatakan bahwa kini berlaku pembatasan masuk penuh terhadap warga dari tujuh negara tertentu. Selain itu, individu yang memegang dokumen perjalanan dari Otoritas Palestina juga terkena dampak aturan ini.

Pengumuman Kebijakan Imigrasi Amerika Serikat ini disampaikan pada Selasa (16/12/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proklamasi yang ditandatangani langsung oleh Presiden Donald J. Trump. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan peninjauan keamanan yang mendalam terhadap negara-negara terkait.

Gedung Putih merinci bahwa Larangan Masuk AS Terbaru ini didasari oleh analisis risiko terkini. Langkah ini bertujuan untuk menyaring individu yang hendak masuk ke wilayah Amerika Serikat demi menjaga stabilitas keamanan nasional.

Daftar Negara yang Terkena Dampak Larangan

Presiden Donald J. Trump menambahkan lima negara ke dalam daftar pembatasan penuh. Selain itu, terdapat dua negara yang statusnya ditingkatkan dari pembatasan sebagian menjadi larangan total.

Berikut adalah daftar wilayah yang terdampak kebijakan baru tersebut:

  • Burkina Faso (Pembatasan penuh)

  • Mali (Pembatasan penuh)

  • Niger (Pembatasan penuh)

  • Sudan Selatan (Pembatasan penuh)

  • Suriah (Pembatasan penuh)

  • Otoritas Palestina (Individu pemegang dokumen perjalanan terkait)

  • Laos (Status meningkat menjadi larangan total)

  • Sierra Leone (Status meningkat menjadi larangan total)

“Presiden Donald J. Trump menambahkan pembatasan penuh terhadap lima negara tambahan berdasarkan analisis terbaru,” tulis pernyataan resmi Gedung Putih melalui akun media sosial X. Pengetatan aturan pada Laos dan Sierra Leone menunjukkan pendekatan yang semakin keras dalam menyaring pendatang.

Pengecualian Khusus untuk Turkmenistan

Menariknya, di tengah pengetatan aturan tersebut, Amerika Serikat justru melonggarkan kebijakan bagi satu negara. Gedung Putih mengonfirmasi adanya pencabutan larangan visa nonimigran bagi warga negara Turkmenistan.

Keputusan ini diambil karena Turkmenistan dinilai telah menunjukkan keterlibatan konstruktif dengan Washington. Negara tersebut mencatatkan kemajuan signifikan dalam kerja sama keamanan sejak aturan sebelumnya diterbitkan. Namun, AS menegaskan bahwa penangguhan masuk bagi warga Turkmenistan yang berstatus sebagai imigran tetap diberlakukan.

Kebijakan Imigrasi Amerika Serikat yang terbaru ini menegaskan kembali visi pemerintahan Trump dalam memperkuat benteng pertahanan negara. Pemerintah akan terus memantau dinamika keamanan global untuk menyesuaikan daftar negara-negara tersebut di masa mendatang.

(*Drw)