Faktakendari.id, NASIONAL – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengambil langkah cepat. Pemerintah melonggarkan mekanisme penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD). Kebijakan ini berlaku bagi pemerintah daerah yang terdampak bencana banjir Sumatra dan tanah longsor.
Kebijakan khusus ini diterapkan kepada 52 kabupaten/kota. Wilayah tersebut tersebar di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Tujuannya adalah guna mempercepat proses pemulihan pascabencana yang mendesak.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan kebijakan darurat ini. Pemerintah pusat memahami kesulitan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini. Oleh karena itu, syarat penyaluran dana dibuat menjadi lebih sederhana dan otomatis.
“Karena kita memahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan, karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis,” kata Suahasil Nazara.
Hal ini disampaikan Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa. Ia menambahkan, “Tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat, dan nanti kita lihat lagi situasi yang berikutnya.”
Penghapusan Syarat Salur Sementara
Dalam kondisi normal, mekanisme penyaluran Transfer Ke Daerah cukup ketat. Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Syarat ini harus dipenuhi sebelum dana ditransfer ke rekening kas daerah.
Namun, aturan birokrasi ini dikesampingkan sementara. “Enggak pakai syarat salur. Biasanya kalau mau nyalurin DAK, ada tahapannya. Ada syarat salurnya. Ini kan Pemdanya kesusahan semua, jadi enggak usah pakai syarat salur,” ujar Suahasil tegas.
Pemerintah pusat juga telah mencairkan bantuan dana tanggap darurat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berikut rincian bantuan yang diberikan:
Sasaran: 52 kabupaten/kota terdampak bencana.
Jumlah Bantuan: Dana tunai sebesar Rp4 miliar per daerah.
Sumber Dana: Langsung disalurkan dari APBN.
“Ini sudah disalurkan dari APBN,” tegasnya kembali.
Evaluasi Utang PEN dan Rencana Anggaran 2026
Kemenkeu juga menaruh perhatian pada beban utang Pemda. Terutama daerah yang masih memiliki kewajiban pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk infrastruktur. Pemerintah akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap aset yang dibiayai utang tersebut.
Jika infrastruktur rusak berat akibat bencana banjir Sumatra, Kemenkeu membuka opsi write-off atau pemutihan.
“Kalau terkena bencana alam seperti longsor, banjir atau seterusnya, sampai seberapa jauh masih bisa digunakan,” jelas Suahasil.
Ia melanjutkan, “Kalau dia (infrastruktur) masih bisa digunakan, ya tentu nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi. Kalau tidak bisa digunakan, kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi, bahkan sampai dengan pemutihan kalau memang sudah benar-benar hancur karena bencana alam.”
Langkah ini akan dilakukan dengan tata kelola ketat bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Selain itu, Kemenkeu mulai mengidentifikasi kebutuhan anggaran pemulihan jangka panjang tahun 2026. Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.
“Pak Menteri Keuangan juga sudah menyampaikan kita akan siapkan anggarannya. Kita cari dari seluruh anggaran yang ada,” tutup Suahasil.
(*Drw)











