Faktakendari.id, NASIONAL – Penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol Nomor 10 Tahun 2025) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai kontroversi. Regulasi internal ini bahkan dituding sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan Presiden Prabowo Subianto. Namun, pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, menepis tudingan keras tersebut.
Menurut Amir Hamzah, regulasi internal Polri ini tidak diterbitkan secara sepihak. Hal ini disampaikannya pada 13 Desember 2025. Narasi tentang “pembangkangan Kapolri” dianggap sebagai upaya yang dipaksakan. Narasi tersebut berpotensi menyesatkan publik. Kapolri secara struktural adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Oleh karena itu, ia tidak mungkin mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden.
Proses Konsultasi dan Pelaporan Resmi
Amir Hamzah menjelaskan bahwa Perpol 10/2025 telah melalui prosedur resmi. Ia menegaskan bahwa Kapolri telah melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, Kapolri juga telah melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum Perpol tersebut diberlakukan.
Keterlibatan DPR dan laporan kepada Presiden menunjukkan Perpol ini bukan kebijakan sepihak. Proses konsultasi ini penting dalam ketatanegaraan. Hal ini membantah isu Kontroversi Kapolri yang beredar luas. Amir Hamzah menilai wajar jika ada pihak yang berupaya membuat framing negatif.
Tidak Melanggar Konstitusi dan Putusan MK
Lebih lanjut, Amir Hamzah membantah anggapan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 melanggar konstitusi. Ia juga membantah tudingan Perpol ini menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Amir Hamzah menjelaskan fungsi regulasi internal ini. Perpol ini berfungsi sebagai instrumen teknis internal. Tujuannya adalah memastikan penugasan anggota Polri berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara. Dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum adalah hal yang lazim. Aturan ini sah selama tidak mengubah norma undang-undang atau prinsip konstitusional.
(*Drw)













