Faktakendari.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Rabu (12/11), KPK memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan di Gedung KPK. Para saksi yang dipanggil memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari ibu rumah tangga hingga dokter.
Daftar saksi yang dipanggil KPK meliputi:
- Stevi Silvana Rei (Ibu Rumah Tangga)
- Enggar Riesta Driasmara Putri (Pramugari Garuda)
- Vicky Olivia Donsu (Mahasiswa)
- Adec Iriani Cheristine Hasibuan (Dokter Umum)
- Delvina Yusiana Roba Putri (Wiraswasta)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka utama. Belum diketahui secara pasti keterkaitan spesifik para saksi tersebut dalam kasus Korupsi CSR BI OJK ini. KPK biasanya akan memberikan detail keterkaitan setelah proses pemeriksaan selesai.
Anggota DPR Tersangka TPPU dan Modus Pencucian Uang
Dua tersangka yang berkas perkaranya sedang dilengkapi adalah Heri Gunawan dan Satori. Keduanya merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra dan NasDem. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Dana ini berasal dari program PSBI (BI), Penyuluhan Keuangan (OJK), dan mitra kerja Komisi XI DPR RI. Sementara itu, Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar dari sumber yang serupa. Kedua Anggota DPR Tersangka TPPU ini disinyalir menggunakan dana hasil gratifikasi tersebut untuk kepentingan pribadi.
Modus pencucian uang yang dilakukan pun beragam. Heri Gunawan diduga mencuci uang dengan memindahkannya ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya. Ia juga menggunakan dana tersebut untuk pembangunan rumah makan, pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan. Sementara itu, Satori diduga menggunakan uangnya untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan roda dua. Satori bahkan diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyembunyikan asal-usul dana haram tersebut. Saat ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik Heri Gunawan dan Satori yang diduga berasal dari tindak pidana Korupsi CSR BI OJK ini.
(*Drw)













