Faktakendari.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pejabat penting di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. OTT yang berlangsung pada Jumat, 7 November 2025 itu turut mengamankan Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah (Sekda), Direktur Utama RSUD, serta beberapa pihak swasta. Mereka yang diamankan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 08.10 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa total ada 13 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Di antara mereka termasuk:
- Bupati Ponorogo
- Sekretaris Daerah (Sekda)
- Direktur Utama (Dirut) RSUD
- Kabid Mutasi Setda
- Tiga pihak dari sektor swasta, salah satunya disebut sebagai adik Bupati.
Sisa pihak yang tertangkap akan dibawa ke Jakarta dalam waktu berbeda, menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
Dugaan Suap Mutasi Jabatan dan Proses Hukum Lanjutan
Pada tahap awal ini, semua pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan intensif sesuai prosedur. OTT ini disebut berkaitan dengan Dugaan Suap Mutasi Jabatan dan promosi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Modus operandi yang pasti belum diungkapkan secara rinci oleh KPK, termasuk kronologi penangkapan, barang bukti, maupun identitas lengkap pihak lain yang turut terseret.
Mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Penetapan status ini akan menjadi dasar kelanjutan proses hukum, apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan karena tidak cukup bukti. KPK menegaskan proses akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai koridor hukum.
(*Drw)













