Hukum  

Benny Kabur Harman Kritik Polri atas Penangkapan Delpedro Marhaen

Benny Kritik Polri soal Penangkapan Delpedro
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman pertanyakan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen/Parlementaria.

Faktakendari.id, JAKARTA– Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, melontarkan kritik keras terhadap langkah Polri yang menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia menilai penetapan Delpedro sebagai tersangka dugaan provokasi perusakan patut dipertanyakan.

Menurut Benny, ajakan untuk berdemonstrasi tidak bisa dijadikan dasar penangkapan. “Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, ‘eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor’, apa salah?”

Benny meminta aparat kepolisian menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait dasar penangkapan Delpedro. Ia menegaskan, ajakan demonstrasi tidak bisa dipermasalahkan selama tidak disertai niat membuat kericuhan.

“Yang salah, kalau kamu mengajak bahwa, ‘eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya’, nah kamu salah itu,” jelas legislator dari Dapil NTT I tersebut.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi, baik melalui aksi langsung maupun media sosial. Pasal 28G (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat.

Lebih lanjut, Benny menilai Polri justru gagal melindungi hak dasar warga saat kerusuhan yang terjadi dalam unjuk rasa di DPR pekan lalu. Kericuhan itu menyebabkan perusakan fasilitas umum dan penjarahan di rumah sejumlah tokoh publik.

“Dengan alasan apa pun, penjarahan tidak bisa dibenarkan. Negara harus hadir dan mengusut pelakunya,” tegasnya.

Ia menambahkan, aparat seharusnya memprioritaskan pengusutan kasus penjarahan yang merugikan warga, daripada menangkap warga yang hanya menyampaikan ajakan demonstrasi.