Polda Bali Hentikan Kasus Hak Cipta Mie Gacoan dengan Restorative Justice dan Pembayaran Royalti

Polda Bali Hentikan Kasus Hak Cipta Mie Gacoan
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo bersama perwakilan PT. Mitra Bali Sukses dan SELMI saat konferensi pers penghentian kasus sengketa hak cipta, Jumat (29/8/2025). (Dok. Ist)

Faktakendari.id, NASIONAL – Kasus hak cipta Mie Gacoan resmi dihentikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Sengketa antara PT. Mitra Bali Sukses dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Pengumuman penghentian perkara ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, dalam konferensi pers di Denpasar pada Jumat (29/8).

“Antara pihak terlapor dan pelapor sudah tidak ada masalah lagi. Dengan ini, secara otomatis penanganan kami dinyatakan dihentikan penyelidikannya dan ini sudah selesai dengan restorative justice,” kata Kombes Pol Teguh Widodo.

Pembayaran Royalti Rp2,26 Miliar

Dalam perjanjian perdamaian tertanggal 8 Agustus 2025, PT. Mitra Bali Sukses selaku pihak terlapor telah membayarkan royalti sebesar Rp2.264.502.000 kepada SELMI. Nominal tersebut merupakan hasil perhitungan penggunaan lagu berlisensi yang diputar di 10 outlet Mie Gacoan di Bali.

Direktur PT. Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, menjelaskan bahwa pembayaran royalti tersebut mencakup periode hingga Desember 2025. Namun, pihaknya masih mempertimbangkan kebijakan pemutaran musik untuk tahun berikutnya.

“Kalau kami, sebenarnya itu (pemutaran musik) hanya sebagai pendukung. Sedangkan pekerjaan utama kami adalah bergerak di bidang makanan,” ujar Ira.

Pembelajaran Bagi Pelaku Usaha

Ira menambahkan, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi perusahaannya. Ia mengimbau pelaku usaha kuliner lain untuk lebih memahami aturan terkait hak cipta. Ia juga berharap pemerintah aktif mensosialisasikan kewajiban pembayaran royalti agar tidak ada pengusaha yang mengalami masalah serupa.

Sebelumnya, kasus hak cipta Mie Gacoan mencuat ketika I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Agustus 2024. Ia diduga melanggar Undang-Undang Hak Cipta karena tidak membayarkan royalti atas lagu-lagu yang diputar di sejumlah outlet Mie Gacoan, termasuk di kawasan Renon, Teuku Umar Barat, dan Jimbaran.