SPAI Kutuk Aksi Brimob Represif, Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis di Jakarta

SPAI Kutuk Aksi Brimob Represif
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bertemu dan menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan di RSCM, Jakarta. (Dok. Ist)

Faktakendari.id, JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengecam keras aksi aparat Brimob yang dinilai represif dan berujung pada tewasnya seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan. Peristiwa tragis ini terjadi saat aksi demonstrasi pada Kamis (28/8/2025) dan menelan dua korban, satu luka-luka dan satu meninggal dunia.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyebut insiden tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan tindakan represif agar tidak ada lagi korban.

“Kami menuntut Kapolri bertanggung jawab penuh atas tewasnya Affan Kurniawan dan menghentikan tindakan represif Brimob kepada masyarakat,” ujar Lily dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, beredar luas sebuah video yang memperlihatkan mobil rantis diduga dikendarai aparat Brimob menabrak warga, termasuk driver ojol Affan Kurniawan. Rekaman itu memicu kemarahan warga yang kemudian mengejar kendaraan hingga markas Brimob. Masyarakat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM terhadap warga sipil yang sedang menyampaikan aspirasi.

Menanggapi tragedi driver ojol tewas terlindas Brimob ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf terbuka. Ia berjanji akan menindak tegas pengemudi rantis Brimob yang terlibat melalui Divpropam Polri.

“Saya menyesali peristiwa ini dan memohon maaf sedalam-dalamnya. Saat ini, kami telah menurunkan Kapolda Metro Jaya, Kadiv Propam, serta tim Pusdokkes untuk melakukan evaluasi dan memastikan penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasus driver ojol tewas terlindas rantis Brimob ini menjadi perhatian publik luas karena menyangkut perlindungan hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. SPAI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga keadilan bagi keluarga korban terpenuhi. (dms)