Faktakendari.id, NASIONAL – Pengusaha nasional Hashim S. Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto dan putra ekonom senior Soemitro Djojohadikoesoemo, secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam kasus hukum yang tengah menjerat pengusaha minyak, Riza Chalid, di Kejaksaan Agung.
Melalui juru bicaranya, Ariseno Ridhwan, Hashim menyampaikan bahwa memang pernah terjadi komunikasi antara dirinya dan Riza Chalid, namun hal tersebut sama sekali tidak menandakan adanya keterlibatan dalam kasus korupsi yang menyeret nama Riza.
“Bapak Hashim telah mendengarkan penjelasan yang disampaikan, namun tidak memberikan janji atau komitmen dalam bentuk apapun, dan tegas menyatakan tidak ingin ikut campur dalam urusan tersebut,” ujar Ariseno dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/7/2025).
Klarifikasi Terhadap Klaim Pihak Ketiga
Ariseno juga membantah klaim dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai utusan Hashim dan dikabarkan sempat menghubungi Riza Chalid terkait proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, Hashim tidak pernah mengutus siapa pun untuk mewakili dirinya.
“Segala tindakan atau pernyataan yang disampaikan oleh pihak tersebut tidak mencerminkan sikap ataupun posisi dari Bapak Hashim S. Djojohadikusumo,” tegasnya.
Pihak Hashim juga meminta agar publik tidak lagi mengaitkan namanya dengan perkara ini, dan menegaskan bahwa tidak ada intervensi ataupun campur tangan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses hukum Riza Chalid.
Kasus Korupsi Terminal BBM Merak
Untuk diketahui, Riza Chalid merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, dan telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2018–2023. Kasus ini melibatkan PT Pertamina Subholding dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza diduga terlibat dalam kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan cara mengintervensi kebijakan internal Pertamina.
“Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” ujar Qohar.
Padahal, lanjut Qohar, saat kerja sama tersebut dilakukan, Pertamina belum memiliki kebutuhan mendesak untuk menambah kapasitas penyimpanan BBM.
Dengan adanya klarifikasi resmi Hashim Djojohadikusumo, pihaknya berharap isu keterlibatannya dalam kasus Riza Chalid tidak lagi menjadi bahan spekulasi atau pemberitaan yang tidak berdasar. Penegasan ini juga dimaksudkan agar proses hukum dapat berjalan objektif tanpa tekanan opini publik.













