Hukum  

Jelang Lebaran 1447 H, Publik Ragukan Status Penahanan Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Cibinong

Update OTT Bupati Bekasi: Ade Kuswara Tiba di Gedung KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktakendari.id – Munculnya kabar mengenai pengalihan status penahanan tokoh politik tertentu memicu gelombang kecurigaan baru terhadap kasus lama yang melibatkan Ferdy Sambo. Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi, Ahmad Khozinudin, secara terbuka menyuarakan kekhawatiran masyarakat pada Rabu (25/3/2026).

Ia mempertanyakan apakah terpidana kasus pembunuhan Brigadir J tersebut benar-benar masih mendekam di Lapas atau justru mendapatkan perlakuan serupa secara diam-diam. Ketidaktransparanan dalam pengelolaan tahanan tokoh publik di masa Lebaran Idulfitri 1447 H dinilai menjadi pemantik api kecurigaan rakyat.

Trauma Kasus Gayus Tambunan Kembali Mencuat

Kecurigaan ini bukan tanpa alasan. Khozinudin mengingatkan publik pada memori kelam kasus Gayus Tambunan yang tertangkap kamera menonton pertandingan tenis saat seharusnya berada di sel. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat dan transparansi, jaminan bahwa Sambo tetap di sel menjadi sangat abu-abu bagi masyarakat umum.

“Publik berhak bertanya, apakah ada perlakuan khusus yang dilakukan secara senyap? Kasus tokoh politik baru-baru ini menjadi pemicu munculnya keraguan terhadap konsistensi penegakan hukum bagi figur-figur kuat,” ujar Khozinudin.

Rapor Merah Kredibilitas Penegakan Hukum

Hingga saat ini, secara administratif Ferdy Sambo masih tercatat menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Cibinong sejak Agustus 2023. Perjalanan hukumnya, mulai dari penahanan di Rutan Mako Brimob hingga pembatalan hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA), memang selalu menjadi sorotan tajam.

Meski tudingan mengenai “tahanan rumah” bagi Sambo masih bersifat kecurigaan publik, hal ini menjadi rapor merah bagi kredibilitas institusi penegak hukum. Masyarakat mendesak otoritas terkait untuk memberikan kepastian dan bukti nyata bahwa tidak ada celah istimewa bagi narapidana dengan profil kekuasaan tinggi di tanah air.

(*Drw)