Hukum  

Soroti ‘Ruang Kelonggaran’ Eks Menag, Aktivis Hamdi Putra Desak KPK Jaga Marwah Lembaga

OTT KPK di Banten: Lima Orang Diamankan, Termasuk Oknum APH
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktakendari.id – Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam hitungan hari memicu gelombang kritik dari aktivis sipil. Forum Sipil Bersuara (Forsiber) menilai dinamika dari tahanan rutan ke tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan pada Senin (23/3/2026), bukan sekadar urusan teknis belaka.

Fenomena ini dianggap sebagai sinyalemen adanya ambiguitas dalam penegakan hukum terhadap tokoh politik di Indonesia. Aktivis Forsiber, Hamdi Putra, menyoroti keistimewaan yang sempat dirasakan Yaqut sejak 19 Maret 2026, yang memicu persepsi publik mengenai adanya “ruang kelonggaran” atau intervensi kekuasaan.

Mencederai Rasa Keadilan

Menurut Hamdi, KPK biasanya dikenal sangat kaku dan disiplin dalam urusan penahanan tersangka korupsi. Fluktuasi status penahanan YCQ dianggap mencederai rasa keadilan bagi tahanan lain yang tidak memiliki akses atau posisi politik serupa. Kritik ini mencuat setelah publik melihat adanya inkonsistensi prosedur dalam hitungan hari.

“Keistimewaan ini memicu persepsi adanya intervensi. KPK harusnya konsisten karena hal ini dipantau langsung oleh masyarakat luas,” ujar Hamdi Putra sebagaimana dilansir dari media nasional, Selasa (24/3/2026).

KPK: Fokus Lengkapi Berkas Perkara

Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur perundang-undangan. Pengalihan kembali Yaqut ke Rutan KPK pada 23 Maret 2026 merupakan langkah strategis untuk mempermudah koordinasi dalam melengkapi berkas perkara.

Targetnya, berkas perkara dugaan korupsi kuota haji ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Meskipun ada perdebatan hangat di ruang publik, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel hingga ke meja hijau demi keadilan bagi para calon jemaah haji.

(*Drw)