Faktakendari.id – Guru Besar IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, menilai tidak ada indikator kuat yang membenarkan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Menurutnya, kebijakan ini merupakan anomali dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026), akademisi yang juga mantan asesor seleksi pimpinan KPK ini menegaskan bahwa kasus YCQ masuk kategori risiko tinggi karena melibatkan pejabat negara dan potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah. Ia mempertanyakan ketiadaan alasan medis atau kondisi overcapacity rutan yang biasanya menjadi dasar pengalihan penahanan.
Korupsi Sebagai Extraordinary Crime
Prof. Djohermansyah mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya sistemik terhadap kemiskinan. Namun, pemberian tahanan rumah dalam kasus besar ini justru memperlakukan korupsi seperti kejahatan biasa.
“Pejabat publik yang korupsi seharusnya dihukum lebih berat, bukan diberi ruang kenyamanan,” tegasnya.
Ia khawatir kebijakan ini akan menciptakan efek domino di mana semua tersangka korupsi nantinya akan meminta perlakuan serupa. Hal ini dinilai memperkuat persepsi publik bahwa risiko korupsi di Indonesia semakin rendah, yang pada akhirnya menormalisasi praktik lancung di struktur kekuasaan.
Indikasi ‘Invisible Hand’ dan Intervensi Kekuasaan
Lebih jauh, Prof. Djohermansyah mencium adanya indikasi invisible hand atau tangan-tangan tak terlihat yang memengaruhi independensi KPK. Perubahan posisi KPK yang kini berada dalam rumpun eksekutif dinilai membuka celah intervensi politik yang melonggarkan penegakan hukum.
“Intervensi yang benar harusnya memperkeras penegakan hukum, bukan melemahkan. Kalau dibiarkan, lama-lama koruptor hanya dibolehkan tahanan kota,” tambahnya.
Ia mendorong reformasi menyeluruh, termasuk revisi UU KPK dan pengisian komisioner dari tokoh berintegritas tinggi (prominent persons), guna mengembalikan taring lembaga antirasuah dalam melawan korupsi yang kini ia ibaratkan sudah mencapai kanker stadium empat.
(*Drw)









