Redam Spekulasi Global, BI Perketat Aturan Main Transaksi Dolar AS di Pasar Domestik

BI Tegaskan Aturan Pembayaran Tunai: Dilarang Menolak Rupiah!
/(ilustrasi/@pixabay)

Faktakendari.id – Menghadapi gejolak ekonomi global yang kian memanas, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas dengan membatasi pembelian Dolar AS. Mulai 1 April 2026, batas maksimum pembelian valas diturunkan dari 100 ribu menjadi 50 ribu Dolar AS per pelaku per bulan.

Kebijakan strategis ini diumumkan langsung oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, pada Selasa (17/3/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas melemahnya nilai tukar Rupiah yang menyentuh angka Rp16.985 per Dolar AS pada pertengahan Maret akibat tekanan geopolitik global dan konflik di Timur Tengah.

Redam Spekulasi Valas

Bank Indonesia berupaya keras meredam aksi spekulasi valas yang dapat memperburuk posisi mata uang Garuda di pasar internasional. Perry Warjiyo menegaskan bahwa pengetatan ini penting untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan dunia yang sedang bergejolak.

Meski memperketat pembelian tunai, BI memberikan kelonggaran pada instrumen lindung nilai seperti Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan transaksi swap yang batasnya justru dinaikkan menjadi 10 juta Dolar AS. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk melakukan mitigasi risiko nilai tukar secara resmi.

Perketat Laporan Devisa

Selain pembatasan nominal, BI juga memperketat pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) untuk transfer keluar negeri di atas 50 ribu Dolar AS. Pengawasan ketat ini diberlakukan guna memantau aliran modal keluar agar tidak mengganggu ketahanan ekonomi nasional secara mendadak.

Kombinasi aturan baru ini diharapkan mampu menjaga cadangan devisa tetap kokoh. Bank Indonesia berkomitmen untuk terus berada di pasar guna melakukan intervensi yang diperlukan demi memastikan Rupiah tetap stabil dan memberikan kepastian bagi iklim investasi di tanah air.

(*Drw)