Opini Iskandar Sitorus: Ironi Penegakan Hukum, Saat Audit Jadi Tembok Penghalang Kasus Korupsi

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktakendari.id, NASIONAL – Di awal 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kabar optimistis terkait dugaan korupsi kuota haji. KPK menyatakan telah sepakat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kerugian negara bisa dihitung. Penetapan tersangka pun dilakukan. Namun, hanya berselang beberapa minggu sebelumnya, dari gedung yang sama, lahir pernyataan yang berlawanan arah. Kasus tambang nikel Konawe Utara, yang pernah disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun, resmi dihentikan melalui penerbitan SP3. Alasan KPK? Auditor disebut tidak mampu menghitung kerugian negara.

Negara yang Terlalu Takut pada Kompleksitas

Kasus Konawe Utara bukan perkara kecil. Ia menyangkut izin tambang, kawasan hutan lindung, relasi pusat–daerah, dan korporasi yang bergerak dalam senyap. Ini tentang hak ekonomi negara yang dirampas pelan-pelan lewat izin yang seharusnya tak pernah lahir.

Undang-undang Tipikor sebenarnya sangat jelas. Frasa yang dipakai adalah “dapat merugikan keuangan negara”. Artinya, hukum pidana korupsi sejak awal dirancang untuk menjangkau kerugian potensial, hilangnya kesempatan, dan penyalahgunaan kewenangan. Mahkamah Konstitusi pun telah menegaskan bahwa kerugian negara tidak harus bisa dicetak dalam satu tabel Excel yang final.

Audit yang Disalahpahami: Penghalang atau Pintu Masuk?

Selama lebih dari satu dekade, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat pola yang konsisten di sektor pertambangan: izin tanpa dasar sah, royalti tidak tertagih, dan data produksi yang tak diverifikasi.

Ironisnya, saat kasus Konawe Utara masuk ranah pidana, audit justru diperlakukan seperti tembok penghalang, bukan pintu masuk pembuktian. Ketika angka tak segera bisa difinalkan, negara memilih berhenti. Padahal, audit adalah alat untuk menelusuri, bukan untuk menutup perkara.

Perbandingan Kasus Haji dan Tambang

Kontradiksi ini semakin nyata jika kita melihat penanganan kasus kuota haji. Di sana, KPK dan BPK mampu duduk bersama merumuskan metodologi. Ketika ada kemauan, metode ditemukan. Ketika ada keberanian, angka bisa dirumuskan.

Mengapa standar yang sama tidak berlaku pada kasus tambang? Sulit menghindari kesimpulan bahwa masalahnya bukan pada teknis penghitungan, melainkan kemauan untuk melawan kompleksitas korporasi.

Poin Penting Kritik IAW:

  • Paradigma Mundur: Negara tidak boleh menyerah hanya karena alasan teknis audit.

  • Dualisme Penegakan Hukum: Meski KPK menghentikan kasus Konawe Utara, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan penyidikan dengan fokus pada substansi kejahatan di hutan lindung.

  • Definisi Kerugian: Audit modern harus berani keluar dari jebakan cash loss dan mulai menghitung nilai kerusakan ekologis serta hak ekonomi yang hilang.

Kesimpulan: Jangan Biarkan Hukum Mundur Sendiri

Jika setiap kasus besar dihentikan hanya karena sulit dihitung, kita sedang menciptakan preseden berbahaya: cukup buat sebuah kejahatan menjadi kompleks, maka hukum akan mundur sendiri.

Kasus Konawe Utara seharusnya menjadi alarm bagi arsitektur penegakan hukum kita. Audit bukan alasan untuk berhenti; audit adalah alasan untuk masuk lebih dalam. Negara yang besar adalah negara yang tidak takut pada kerumitan, karena di situlah kejahatan paling sering bersembunyi.

(*Drw)