Faktakendari.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis detail dugaan praktik suap yang melibatkan oknum pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus ini terungkap setelah tim penyidik menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan erat dengan manipulasi pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023. Perusahaan tersebut diketahui melaporkan kewajiban pajaknya pada periode September hingga Desember 2025.
Temuan Awal: Potensi Kurang Bayar Rp 75 Miliar
Berdasarkan penelusuran tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara, ditemukan kejanggalan besar dalam laporan PT WP. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak yang fantastis.
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Namun, alih-alih menagih kekurangan tersebut ke kas negara, diduga terjadi negosiasi ilegal saat PT WP mengajukan sanggahan terhadap temuan tersebut.
Modus “All In” Rp 23 Miliar dan Fee Pejabat
KPK mengidentifikasi peran sentral Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara. AGS diduga menawarkan skema “all in” kepada PT WP senilai Rp 23 miliar untuk membereskan masalah pajak tersebut.
Dari total Rp 23 miliar yang diminta, sebesar Rp 8 miliar diproyeksikan sebagai fee untuk AGS yang rencananya akan dibagikan kepada oknum lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski demikian, PT WP keberatan dan hanya menyanggupi pemberian suap atau fee sebesar Rp 4 miliar.
Negara Merugi, Kewajiban Pajak Menyusut 80 Persen
Kesepakatan jahat ini berdampak langsung pada pendapatan negara. Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang menetapkan kewajiban pajak PT WP hanya sebesar Rp 15,7 miliar.
Angka ini menyusut drastis sebesar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari temuan awal yang mencapai Rp 75 miliar. KPK menegaskan bahwa praktik ini merupakan pengkhianatan terhadap institusi perpajakan dan menyebabkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana tersebut guna menjerat pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati uang suap dari PT WP.
(*Drw)











