Faktakendari.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada Sabtu (10/1/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sebagai saksi.
Pemeriksaan kali ini dilakukan di lokasi yang tidak biasa. Berbeda dengan agenda di Gedung Merah Putih, penyidik KPK memeriksa Eddy di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung. Langkah ini diambil guna menyesuaikan dengan jadwal dinas saksi lainnya serta agenda internal Jamwas Kejagung yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.
Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta
Eddy Sumarman dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan penerimaan dana sebesar Rp400 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Selain Eddy, KPK juga mengundang dua pejabat Kejari Kabupaten Bekasi lainnya. Fokus utama pemeriksaan ini adalah untuk menelusuri distribusi aliran dana yang dicurigai bertujuan untuk melancarkan berbagai proyek pembangunan di daerah tersebut.
Penyelidikan Proyek Senilai Rp14,2 Miliar
Kasus ini bermula dari kecurigaan KPK terhadap sejumlah proyek di Pemkab Bekasi pada tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp14,2 miliar. Lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami bagaimana dana tersebut didistribusikan kepada berbagai oknum untuk memuluskan proses tender dan pelaksanaan proyek.
“KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa saja pihak yang menerima keuntungan dari penyalahgunaan anggaran proyek ini guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bekasi,” tulis laporan terkait proses penyelidikan tersebut.
Sejauh ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memperkuat konstruksi hukum kasus suap ini sebelum masuk ke tahapan persidangan.
(*Drw)











