Faktakendari.id, NASIONAL – Kelompok pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) mengambil langkah hukum serius terkait pengelolaan royalti musik di Indonesia. Pada Jumat (9/1/2026), mereka resmi melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyimpangan dana.
Laporan ini merupakan puncak dari keresahan para seniman terhadap transparansi distribusi hak ekonomi. Mereka menduga adanya dana sekitar Rp 14 miliar yang dipotong atau dikelola secara tidak transparan oleh LMKN, yang seharusnya menjadi hak para pencipta lagu.
KPK Lakukan Analisis Mendalam
Pihak KPK menyambut baik laporan tersebut sebagai bagian dari peran serta publik dalam pengawasan dana masyarakat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut kini tengah melakukan analisis awal.
“Kami sedang melakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam kewenangan hukum KPK sebelum memutuskan untuk melangkah ke tahap penyelidikan lebih lanjut,” ujar Budi dalam keterangannya.
Bukti Pemotongan 8 Persen Dilampirkan
Ali Akbar, perwakilan dari Garputala, menjelaskan bahwa dana yang dipersoalkan adalah hak milik para pencipta lagu yang bernaung di bawah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dalam laporannya, Garputala melampirkan sejumlah bukti kuat berupa:
Bukti Transfer: Dokumen yang menunjukkan aliran dana royalti.
Catatan Transaksi: Bukti adanya pemotongan sebesar 8 persen yang dilakukan oleh LMKN.
Bagi para seniman, angka Rp 14 miliar bukanlah jumlah yang sedikit. Dana tersebut sangat berdampak pada kesejahteraan hidup para pencipta lagu yang menggantungkan pendapatan mereka sepenuhnya pada royalti atas karya-karya musik mereka. Garputala berharap KPK dapat memberikan keadilan dan transparansi agar tata kelola musik di Indonesia menjadi lebih bersih dan berpihak pada kreator.
(*Drw)











