Penataan Unit Teknis Bea Cukai Melalui Regulasi BLBC dan PSO Terbaru untuk Perkuat Pengawasan

Penataan Unit Teknis Bea Cukai: BLBC & PSO Diperkuat
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama saat meninjau Balai Laboratorium Bea dan Cukai. (Dok. Ist)

Faktakendari.id, NASIONAL – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi melakukan langkah strategis dengan menata ulang unit teknis yang mencakup Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Pangkalan Sarana Operasi (PSO). Kebijakan ini tertuang dalam dua aturan baru, yakni PMK Nomor 121 Tahun 2024 mengenai Regulasi BLBC dan PMK Nomor 132 Tahun 2024 terkait tata laksana PSO.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa Penataan Unit Teknis Bea Cukai ini diambil untuk menjawab tantangan pengawasan yang semakin dinamis. Dinamika ini meliputi peningkatan kompleksitas lalu lintas barang serta perkembangan modus penyelundupan yang kian beragam.

Peningkatan Status Laboratorium Berbasis Data Ilmiah

Dalam sektor laboratorium, penataan ini membawa perubahan signifikan pada status kelas balai di beberapa daerah. PMK 121 Tahun 2024 menetapkan kenaikan status BLBC Medan dan BLBC Surabaya dari Kelas II menjadi Kelas I.

Beberapa poin penting dalam penguatan BLBC antara lain:

  • Peningkatan Status: Kenaikan kelas laboratorium di kota-kota strategis.

  • Satuan Pelayanan: Penambahan unit di setiap wilayah operasi untuk pengujian cepat.

  • Keputusan Berbasis Data: Memperkuat peran laboratorium sebagai backbone identifikasi barang secara ilmiah.

Pergeseran Wilayah Operasi dan Respons Cepat di Laut

Unit PSO yang bertugas dalam pengawasan laut juga mengalami perombakan sesuai PMK Nomor 132 Tahun 2024. Penyesuaian ini mencakup relokasi kantor dan wilayah operasi di titik-titik krusial seperti Tanjung Balai Karimun, Batam, Tanjung Priok, hingga Sorong.

Salah satu fokus utama adalah wilayah Lhokseumawe yang teridentifikasi rawan terhadap penyelundupan Narkotika (NPP) dari jaringan internasional. Dengan relokasi dan penambahan sub-PSO, Bea Cukai menargetkan on water response yang jauh lebih cepat dan efisien.

“Penataan PSO membuat respons pengawasan laut lebih terkoordinasi. Ini adalah bagian dari upaya kami memperkuat peran sebagai community protector perairan Indonesia,” ungkap Budi di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Implementasi dan Transformasi Organisasi

Sesuai ketentuan, implementasi Penataan Unit Teknis Bea Cukai ini harus rampung dalam satu tahun sejak diundangkan. Realisasi kebijakan ini telah berjalan secara bertahap:

  1. 11 Desember 2025: Pelantikan pejabat dan peresmian Gedung BLBC Kelas I Jakarta.

  2. 19 Desember 2025: Pelantikan pejabat serta peresmian unit teknis PSO yang baru.

Transformasi ini menjadi komitmen nyata Bea Cukai untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas perlindungan terhadap masyarakat serta kedaulatan ekonomi negara di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

(*Drw)