Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Pakaian Bekas Impor di Bali, Aset Rp 22 M Disita

Polri Bongkar Perdagangan Pakaian Bekas Impor Rp 669 Miliar
Gedung Bareskrim Polri/Scrsht.

Faktakendari.id, NASIONAL – Bareskrim Polri sukses mengungkap Sindikat Thrifting Ilegal berskala besar di wilayah Bali pada awal Desember 2025. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pengusaha berinisial ZT dan SB resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terbukti menjalankan bisnis Perdagangan Pakaian Bekas Impor ini sejak tahun 2021.

Polisi tidak hanya menerapkan jeratan pidana perdagangan biasa. Penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan kedua pelaku tersebut. Langkah ini diambil karena besarnya nilai transaksi dan aset yang dihasilkan dari bisnis ilegal ini.

Modus Operandi dan Jaringan Internasional

Dalam menjalankan aksinya, ZT dan SB ternyata memiliki jaringan internasional. Mereka bekerja sama dengan dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM. Pasokan pakaian bekas tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus.

Beberapa poin penting terkait jalur distribusi mereka meliputi:

  • Barang masuk melalui pelabuhan tikus di wilayah Riau dan Malaysia.

  • Barang selundupan disimpan di sebuah gudang rahasia di Kabupaten Tabanan, Bali.

  • Produk didistribusikan ke pasar tradisional dan toko daring di Pulau Jawa serta Bali.

Berdasarkan analisis dari PPATK, total transaksi Sindikat Thrifting Ilegal ini mencapai angka yang sangat fantastis. Nilainya mencapai Rp 669 miliar dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Penyitaan Aset Miliaran Rupiah

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan penjelasan detail terkait kasus ini. Pihaknya telah menyita aset senilai Rp 22 miliar dari tangan para tersangka. Kekayaan yang disita mencakup berbagai barang mewah dan unit bisnis.

“Aset senilai Rp 22 miliar telah disita,” ungkap Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak pada 17 Desember 2025. Barang bukti yang diamankan antara lain unit bus AKAP, mobil mewah seperti Pajero dan Raize, hingga uang tunai miliaran rupiah.

Pelaku diketahui menggunakan modus pencucian uang dengan cara mencampur dana hasil kejahatan ke dalam bisnis legal mereka. Hal ini dilakukan guna menyamarkan asal-usul uang hasil Perdagangan Pakaian Bekas Impor tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai UU Cipta Kerja dan UU TPPU.

(*Drw)