Faktakendari.id, NASIONAL – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara resmi membentuk 1.166 Pos Bantuan Hukum (Pos Bantuan Hukum NTB). Peresmian ini berlangsung di Pulau Sumbawa pada hari Sabtu. Langkah ini memastikan layanan bantuan hukum kini tersedia secara merata di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah. Tujuannya adalah memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput. Supratman menjelaskan capaian ini sangat luas. “Dengan capaian tersebut, sebanyak 1.021 desa dan 145 kelurahan di NTB kini telah memiliki Posbankum,” kata Supratman Andi Agtas dalam pernyataannya. Posbankum ini siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Selaras dengan Falsafah Sabalong Samalewa
Menteri Hukum Supratman menekankan prinsip dasar pembentukan Posbankum. Prinsip ini didasari semangat penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi. Pendekatan ini mengutamakan prinsip keadilan yang berpusat pada rakyat (people-centered justice). Menurutnya, kearifan lokal masyarakat NTB mendukung program ini.
Supratman menyoroti falsafah lokal “Sabalong Samalewa”. Falsafah ini bermakna keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama. “Falsafah ‘Sabalong Samalewa’ sejalan dengan prinsip kedamaian, keadilan, dan keharmonisan dalam layanan Posbankum,” ujarnya. Ia berharap layanan ini dapat bersinergi dengan praktik penyelesaian masalah berbasis komunitas. Contohnya adalah Bale Mediasi yang sudah melembaga di NTB.
Perluasan akses keadilan penting untuk mewujudkan harmoni sosial. Upaya ini sejalan dengan nilai lokal. “Perluasan akses keadilan menjadi penting untuk mewujudkan ‘Saleng Pedi, Saleng Satingi, Saleng Satotang’,” ucap Supratman. Nilai tersebut berarti saling mengasihi, saling menghormati, dan saling mengingatkan.
Komitmen Pemerintah Daerah dan Sebaran Wilayah
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyambut baik cakupan 100 persen Posbankum di wilayahnya. Ia menegaskan ini adalah titik awal untuk memastikan kualitas layanan yang berkelanjutan dan berintegritas. “Prinsip yang kami pegang adalah: tidak ada warga negara yang sendirian di hadapan hukum,” kata Gubernur NTB.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, merincikan sebaran Pos Bantuan Hukum.
Sebaran Pos Bantuan Hukum NTB:
Pulau Lombok: Kota Mataram (50 Posbankum), Lombok Barat (122), Lombok Tengah (154), Lombok Timur (254), dan Lombok Utara (43).
Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa (165), Sumbawa Barat (65), Dompu (81), Kota Bima (41), dan Kabupaten Bima (191).
Milawati mengakui adanya tantangan geografis dan perlunya peningkatan pemahaman masyarakat. Sebagai solusi, pihaknya memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Pemanfaatan teknologi informasi juga digunakan untuk sosialisasi dan konsultasi daring. Posbankum kini diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa secara damai dan partisipatif.
(*Drw)











