Faktakendari.id, NASIONAL – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan peringatan keras bagi korporasi di Indonesia. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan penuh untuk menindak. KPPU bahkan tidak akan segan untuk melakukan pembatalan aksi korporasi jika ditemukan pelanggaran.
Fanshurullah memastikan bahwa KPPU Batalkan Merger jika aksi tersebut terbukti merugikan iklim persaingan usaha di Indonesia. Peringatan ini disampaikan sebagai respons atas tingginya aktivitas penggabungan dan akuisisi (merger and acquisition/M&A) yang terjadi belakangan ini.
Ia menekankan bahwa setiap rencana merger harus mematuhi regulasi persaingan usaha yang berlaku. Hal ini sangat penting agar aksi korporasi tersebut tidak memicu praktik monopoli di pasar.
“Kalau kita lihat terjadi merger itu tidak sesuai dengan amanah persaingan usaha yang sehat, KPPU tidak segan-segan akan membatalkan merger itu,” kata Fanshurullah saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Analisis Mendalam Pasca-Notifikasi
Langkah tegas ini diambil guna memastikan penegakan hukum persaingan usaha berjalan adil dan transparan. KPPU berkomitmen untuk melakukan analisis mendalam terhadap setiap notifikasi merger yang masuk. Fokus utama diletakkan pada transaksi yang melibatkan perusahaan besar dengan potensi dominasi pasar yang kuat.
Fanshurullah menjamin bahwa proses penilaian akan dilakukan secara objektif. Keputusan lembaga didasarkan pada data dan fakta hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. “KPPU akan tegas menggunakan analisis yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya menambahkan.
Sistem pengawasan merger di Indonesia saat ini menganut sistem post merger notification. Artinya, kewajiban pelaporan dilakukan setelah transaksi penggabungan usaha selesai secara yuridis. Ketentuan ini diatur rinci dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Meskipun notifikasi dilakukan setelah transaksi, hal tersebut tidak mengurangi wewenang KPPU untuk melakukan evaluasi. Jika hasil analisis pasca-transaksi menemukan adanya indikasi Persaingan Usaha Tidak Sehat, risiko pembatalan terhadap merger tetap terbuka lebar.
Rekor Transaksi Merger di 2025
Di sisi lain, aktivitas korporasi tahun ini menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Data terbaru KPPU mencatat rekor baru dalam penerimaan notifikasi merger dan akuisisi. Sepanjang tahun berjalan 2025, KPPU telah menerima sebanyak 141 notifikasi.
Total nilai transaksi yang dilaporkan dari seluruh notifikasi tersebut mencapai angka yang fantastis, yakni Rp1,3 kuadriliun. Tingginya angka transaksi ini menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat dari KPPU.
Oleh karena itu, langkah tegas KPPU Batalkan Merger yang tidak sesuai aturan bukan sekadar ancaman. Ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga keseimbangan pasar agar tetap kompetitif dan sehat bagi seluruh pelaku usaha.
(*Drw)













