Kasus Pajak PT Djarum: Pengamat Dukung Kejagung Cekal Bos Djarum, Ingatkan Soal BLBI

Pencekalan Bos Djarum: Pengamat Sebut Prosedur Hukum Wajar
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho/Dokpri.

Faktakendari.id, NASIONAL – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencekalan terhadap bos PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dinilai sangat tepat. Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (29/11/2025).

Ia menilai, upaya tersebut merupakan prosedur hukum yang wajar dalam proses penyidikan dugaan kasus pengurangan pajak yang dilakukan oleh PT Djarum tersebut.

“Pencekalan adalah tindakan administratif yang lazim dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif. Saya melihat ini sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati,” kata Hardjuno.

Pencekalan Victor Hartono Djarum dan Prinsip Keadilan Fiskal

Sebelumnya, Kejagung secara resmi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Victor Rachmat Hartono bepergian ke luar negeri. Permintaan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan perkara dugaan pelanggaran perpajakan. Meski demikian, hingga kini Kejagung belum merinci nilai potensi kerugian negara maupun mengumumkan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Hardjuno, yang juga merupakan kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan di Universitas Airlangga, menegaskan bahwa kasus dugaan pengurangan pajak oleh korporasi besar tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan penerimaan negara serta prinsip Keadilan Fiskal Korporasi bagi seluruh pelaku usaha.

Ia menilai, penguatan penegakan hukum di sektor perpajakan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara usaha kecil dan kelompok usaha besar dalam konteks kepatuhan pajak.

Belajar dari Kasus BLBI dan Transparansi

Lebih lanjut, Hardjuno mengaitkan penyidikan ini dengan pengalaman masa lalu, khususnya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta kebijakan obligasi rekapitalisasi pascakrisis ekonomi 1998.

Ia menilai, peristiwa tersebut memberikan pelajaran penting mengenai dampak buruk dari lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi dalam relasi keuangan antara negara dan korporasi besar. Penanganan BLBI di masa lalu menunjukkan bahwa kurangnya keterbukaan dapat memicu moral hazard dan menimbulkan beban fiskal jangka panjang bagi negara. Akibatnya, dampak kebijakan tersebut masih dirasakan hingga bertahun-tahun kemudian oleh publik.

Berkaca dari pengalaman tersebut, ia menilai bahwa setiap kasus yang melibatkan perusahaan besar, termasuk dugaan pelanggaran pajak oleh PT Djarum, harus ditangani dengan standar transparansi yang tinggi.

“Proses hukum yang terbuka dinilai penting untuk memulihkan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ungkapnya.

Hardjuno juga menekankan perlunya penguatan audit kepatuhan pajak terhadap korporasi besar. Selain itu, ia mendorong peningkatan koordinasi antara Kejagung dan otoritas perpajakan agar pengawasan fiskal dapat berjalan lebih optimal. Menurutnya, momentum ini seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk menutup celah penyalahgunaan dalam sistem perpajakan nasional.

(*Drw)