Kasus Ledakan SMAN 72: Kemensos Beri Pendampingan Psikososial Penuh untuk ABH Pelaku

Kemensos Dampingi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
Situasi SMAN 72 Jakarta Dipastikan Kondusif Usai Ledakan, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang/(instagram)

Faktakendari.id, NASIONAL – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akan memberikan Pendampingan ABH Kemensos secara penuh terhadap F, anak berhadapan dengan hukum (ABH), yang menjadi pelaku Insiden Ledakan SMAN 72 Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan pemulihan kondisi psikologis anak pasca-kejadian yang menggemparkan tersebut.

Insiden Ledakan SMAN 72 terjadi pada 7 November 2025 saat ibadah salat Jumat, yang mengakibatkan kepanikan dan cedera pada sejumlah siswa. Mengingat pelaku masih di bawah umur, Kemensos menekankan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan.

Fokus pada Pemulihan Psikososial dan Trauma Healing

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian dalam proses rehabilitasi ini. Fokus utama Kemensos adalah pada pemulihan mental melalui layanan psikososial dan trauma healing.

Gus Ipul menekankan pentingnya pendekatan yang tepat. “Masa-masa rehabilitasi kita akan coba memberikan pendampingan yang bekerja sama dengan kepolisian. Kita melibatkan lembaga yang berpengalaman dalam deradikalisasi,” ujar Gus Ipul, Sabtu (22/11/2025).

Pemberian Pendampingan ABH Kemensos ini bertujuan untuk mengembalikan kondisi mental anak dan mengintegrasikannya kembali ke lingkungan sosial dengan baik.

Menunggu Arahan Satgas Pencegahan Kekerasan

Selain penanganan korban dan pelaku, pemerintah juga tengah merumuskan langkah preventif jangka panjang untuk mencegah terulangnya Insiden Ledakan SMAN 72.

Terkait wacana pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus anti-kekerasan di sekolah, Kemensos masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden diketahui telah memberikan atensi khusus agar kejadian serupa yang membahayakan lingkungan pendidikan tidak terulang kembali.

(*Drw)