KPK Soroti Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 T, Desak Transparansi PBJ dan Pendampingan

KPK Desak Transparansi Anggaran Haji Triliunan Rupiah
Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

Faktakendari.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi kebocoran anggaran yang besar dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dengan perputaran dana haji sekitar Rp 17 hingga Rp 20 triliun per tahun, potensi kebocoran ini nilainya bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Untuk mengatasi masalah ini, KPK mendesak Kementerian Haji dan Umrah memperkuat transparansi, terutama dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa prinsip keterbukaan adalah kunci utama pencegahan korupsi.

“Seluruh proses lelang atau pengadaan terkait layanan haji harus dipublikasikan secara luas. Cara ini memungkinkan masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran yang merugikan jemaah,” tegas Setyo Budiyanto.

Langkah pencegahan korupsi menjadi sangat krusial mengingat besarnya dana yang dikelola untuk layanan ibadah.

Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun dan Komitmen Pemerintah

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya pernah mengungkapkan adanya dugaan kebocoran anggaran haji yang signifikan.

“Jika dihitung dari total anggaran Rp 17 triliun, potensi kebocoran bisa mencapai angka fantastis, yakni Rp 5 triliun per tahun,” ungkap Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil menegaskan bahwa jika kebocoran ini bisa ditekan hingga nol, maka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayarkan jemaah bisa menjadi lebih murah secara signifikan.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), merespons seruan KPK dengan komitmen penuh. Pihaknya berjanji menciptakan layanan haji yang akuntabel, efektif, dan transparan.

Gus Irfan bahkan secara proaktif meminta pendampingan dari KPK. Kolaborasi ini bertujuan memastikan amanah yang diberikan presiden dapat dijalankan dengan baik. Diharapkan, kerja sama ini mampu menutup celah-celah korupsi yang selama ini mungkin terjadi dalam tata kelola dana haji.

Langkah tegas KPK mendesak transparansi pengadaan barang dan jasa ini sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi dan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.

(*Drw)