Faktakendari.id, NASIONAL – Sejumlah organisasi pers utama di Indonesia menyayangkan insiden pencabutan kartu liputan seorang wartawan CNN Indonesia. Insiden ini terjadi usai wartawan tersebut mengajukan pertanyaan seputar program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (27/9). Organisasi pers yang menyatakan sikap tegas adalah Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Keempat organisasi tersebut secara kolektif menekankan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Insiden ini dinilai menghambat tugas jurnalistik di lingkungan Istana. Mereka berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali demi terciptanya iklim kebebasan pers yang sehat di Tanah Air.
Tuntutan dan Poin Penting Pernyataan Sikap Bersama
Pernyataan bersama ini disampaikan sebagai bentuk perhatian serius terhadap terjaminnya pelaksanaan kebebasan pers di Indonesia. Organisasi-organisasi pers ini merumuskan beberapa poin utama sebagai tuntutan dan penekanan penting bagi semua pihak.
Desakan Organisasi Pers
Pernyataan resmi dari masing-masing organisasi pers tersebut mencakup desakan-desakan berikut:
- Klarifikasi Resmi Biro Pers Istana. Biro Pers Istana diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi. Klarifikasi ini harus menjelaskan alasan di balik pencabutan kartu liputan tersebut.
- Hormati Peran Pers. Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati peran dan fungsi pers. Pers berfungsi sebagai penyampai amanah publik. Fungsi ini sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Pemulihan Akses Liputan. Dewan Pers secara khusus meminta agar akses liputan reporter CNN Indonesia segera dipulihkan. Ini penting agar yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana tanpa hambatan.
PWI, AJI, dan LBH Pers ikut menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kritis. Proses ini merupakan bagian integral dari fungsi kontrol sosial pers. Tindakan pencabutan kartu liputan dinilai dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan jurnalis.
Menjaga Kebebasan Pers Sesuai Undang-Undang
Insiden pencabutan kartu liputan ini menjadi sorotan karena menyangkut hak publik atas informasi. Hak ini dilindungi secara konstitusional. Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan.
Organisasi pers berharap peristiwa ini menjadi yang terakhir. Mereka secara kolektif berharap pemerintah menghargai peran krusial wartawan. Wartawan berperan dalam menyampaikan informasi akurat. Hal ini sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Semua pihak wajib mendukung lingkungan yang memungkinkan jurnalis bekerja secara bebas dan profesional.
(*Drw)