Buronan Mohammad Riza Chalid: Red Notice Interpol Telah Diajukan ke Pusat

Mohammad Riza Chalid: Red Notice Interpol Sedang Diproses
Langkah Baru Kejagung: Berkas Lengkap, Red Notice Riza Chalid Diproses Interpol/(instagram)

Faktakendari.id, NASIONAL – Upaya pengejaran terhadap buronan kasus korupsi, Mohammad Riza Chalid, memasuki babak baru. Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri telah mengonfirmasi langkah strategis ini. Pengajuan red notice untuk bos minyak tersebut kini sedang dalam proses di markas besar Interpol. Lokasi markas besar Interpol berada di Lyon, Prancis. Langkah ini menjadi krusial untuk mempersempit ruang gerak Riza Chalid di kancah internasional.

Ses NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, memberikan penjelasan. Semua berkas persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan Interpol Red Notice (IRN) baru saja dilengkapi. Dokumen itu datang dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kelengkapan berkas terpenuhi pada pekan lalu. Pihaknya tidak menunda waktu. Permohonan langsung diteruskan ke pusat Interpol untuk ditindaklanjuti.

Proses Pengajuan Red Notice dan Status Terkini

Brigjen Untung menjelaskan proses selanjutnya. Setelah berkas diajukan, prosesnya adalah asesmen. Asesmen ini dilakukan oleh CCF (Commission for the Control of Interpol’s Files) dan NDTF (Notices and Diffusions Task Force). Asesmen ini dilakukan di Interpol Pusat.

“Terkait kapan terbitnya IRN tersebut, pihak NCB Interpol Jakarta masih menunggu hasil assessment dari pihak Markas Besar Interpol di Lyon, Perancis,” ujar Brigjen Untung pada Selasa (16/9). Proses ini merupakan prosedur standar. Tujuannya untuk memastikan permintaan red notice memenuhi semua kriteria yang ditetapkan oleh Interpol. Penerbitan red notice akan secara resmi memperingatkan semua negara anggota Interpol. Dengan begitu, pihak berwenang dapat membantu penangkapan dan ekstradisi tersangka.

Kasus Korupsi dan Aset Mewah Tersangka

Mohammad Riza Chalid tidak hanya terjerat kasus korupsi. Kasusnya terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Kejagung juga telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tuduhan ini menunjukkan bahwa dana hasil korupsi telah digunakan untuk membeli aset-aset bernilai tinggi.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung telah menyita sejumlah aset mewah milik Riza. Berikut adalah beberapa aset yang berhasil disita:

  • Sembilan kendaraan mewah, termasuk Mini Cooper, Alphard, dan beberapa unit Mercedes-Benz.
  • Sejumlah uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah.

Penyitaan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak berwenang. Mereka ingin mengusut tuntas kasus ini. Penangkapan Mohammad Riza Chalid menjadi prioritas utama. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan publik.

(*Drw)