Hukum  

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Korupsi Haji
Gedung KPK/(ist/fkn)

Faktakendari.id, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus berjalan.

Terkait hal ini, Ustaz Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak KPK membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.

Dana itu bersumber dari pungutan ke jemaah biro perjalanan miliknya.

Langkah ini diambil setelah fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai.

Dalam sebuah tayangan siniar, Khalid Basalamah menyatakan hal ini secara terbuka.

Ia mengatakan KPK memintanya mengembalikan uang sebesar 4.500 dolar AS per jemaah.

Total dana yang dikembalikan berasal dari 118 jemaah. Selain itu, ada juga dana lain sebesar 37.000 dolar AS.

Ia memenuhi permintaan tersebut sebagai bentuk kerja sama dalam proses hukum.

Pungutan Biaya Jemaah dan Fasilitas Fiktif

Awalnya, jemaah Khalid Basalamah ditawari oleh PT Muhibbah untuk beralih.

Mereka diminta beralih dari visa furoda ke visa kuota haji khusus.

Mereka dijanjikan fasilitas maktab VIP yang lebih dekat ke Jamarat. Biayanya sebesar 4.500 dolar AS per orang.

Namun, belakangan terungkap visa kuota tambahan tersebut seharusnya gratis.

Pungutan inilah yang kini menjadi salah satu objek pendalaman oleh penyidik KPK.

Kekecewaan jemaah memuncak saat tiba di Tanah Suci. Maktab yang dijanjikan di lokasi 111 dipindah ke maktab 115.

Bahkan, tenda yang seharusnya mereka tempati sudah digunakan rombongan lain.

Janji fasilitas premium yang menjadi alasan penarikan biaya besar ternyata tidak terbukti.

Hal ini memperkuat dugaan adanya penipuan.

(*Drw)