Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kesempatan Emas di 23 Provinsi

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya
Kabar Gembira! 23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025/(pixabay)

Faktakendari.id, NASIONAL – Bulan September 2025 ini membawa angin segar bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Sebanyak 23 provinsi di seluruh Indonesia serentak menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kesempatan emas ini memungkinkan masyarakat melunasi kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan.

Program ini menjadi solusi untuk meringankan beban finansial sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Setiap provinsi menawarkan skema yang berbeda-beda, disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.

Beragam Skema Keringanan Pajak Kendaraan di Seluruh Indonesia

Skema keringanan dalam program pemutihan ini sangat beragam. Berikut adalah beberapa contohnya di berbagai provinsi:

  • Sumatera: Riau memperpanjang programnya hingga 15 Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda dan potongan pokok pajak bagi penunggak lebih dari dua tahun. Di Sumatera Barat, program yang berlaku hingga 30 September 2025 mencakup pembebasan 100% tunggakan pokok pajak, denda, BBNKB II, dan pajak progresif.
  • Jawa: Jawa Barat menawarkan skema yang sangat menguntungkan. Seluruh tunggakan pokok dan denda dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Sementara itu, Banten dan Yogyakarta juga memberikan insentif serupa hingga akhir Oktober 2025.
  • Bali: Di Bali, kebijakan yang diberikan lebih permanen. Pemerintah telah menghapus pajak kendaraan bermotor progresif secara permanen.
  • Wilayah lain: Provinsi di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Utara, hingga Papua Barat juga menggelar program serupa. Periode dan keuntungannya bervariasi hingga akhir tahun 2025.

Ini adalah momen yang tepat bagi pemilik kendaraan untuk mengurus surat-surat kendaraan tanpa perlu khawatir dengan denda yang membengkak.

Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Kesempatan Emas untuk Menghapus Tunggakan dan Denda Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kesempatan langka. Dengan adanya keringanan ini, wajib pajak dapat menuntaskan kewajibannya tanpa beban berat.

Selain itu, program ini juga membantu pemerintah. Pemerintah dapat memperbarui data kepemilikan kendaraan secara lebih akurat.

Memilih untuk tidak memanfaatkan program ini berarti denda akan terus menumpuk.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini. Segera cek jadwal dan skema program di provinsi Anda. Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya habis.

Dengan begitu, Anda bisa memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap dan sah.

(*Drw)