Faktakendari.id, NASIONAL – Sebuah duka kembali menyelimuti insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora.
Korban jiwa akibat peristiwa nahas ini bertambah menjadi lima orang.
Anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Blora, Agung Triyono, membenarkan kabar duka ini pada Jumat (12/9/2025).
Korban terakhir yang meninggal adalah seorang balita berusia dua tahun, berinisial AD.
Balita tersebut mengembuskan napas terakhir setelah berjuang melawan luka bakar parah. Ia sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Dampak dan Korban Ledakan Blora yang Menimpa Warga
Dengan meninggalnya AD, total korban ledakan Blora akibat sumur minyak ilegal kini menjadi lima orang.
Empat korban sebelumnya yang telah meninggal dunia adalah Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), dan Yeti (30).
Pihak RSUD dr. R. Soetijono Blora sebelumnya melaporkan bahwa para korban menderita luka bakar sangat parah, berkisar antara 70 hingga 90 persen.
- Korban tewas: 5 orang
- Keluarga terdampak: 50 kepala keluarga
- Kerugian material: Rp 170 juta
Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal ini terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan pemicunya adalah blow out atau semburan liar dari sumur bor. Minyak mentah yang meluber ke selokan tiba-tiba tersulut api.
Api kemudian merembet ke rumah warga hingga menewaskan seekor sapi dan menghanguskan bagian belakang rumah.
Selain menelan korban jiwa, sekitar 50 kepala keluarga terpaksa mengungsi. Kerugian material mencapai Rp170 juta.
Api baru berhasil dipadamkan sepekan kemudian, pada Sabtu (23/8/2025). Proses pemadaman berlangsung lama karena semburan gas bertekanan tinggi dari dalam sumur.
Tiga Tersangka Ditetapkan dengan Jeratan Pasal Berlapis
Polres Blora telah bergerak cepat. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah SPR (46), warga Bogorejo yang merupakan pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran; ST (45), warga Tuban yang berperan sebagai calon investor; dan SHRT alias GD (42), warga Tuban selaku pelaksana pengeboran di lapangan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas.
Ancaman pidananya adalah maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Pasal ini memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.
(*Drw)