Hukum  

Kasus Korupsi Kemendikbudristek: Jurist Tan Ditetapkan Buronan Kejaksaan

Jurist Tan Buron, Terseret Korupsi Kemendikbudristek
Mantan Mendikbudristek, Nadim Makarim didampingi Pengacara Kondang, Hotman Paris, saat mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025)/Sumber Foto: CNN.

Faktakendari.id, JAKARTA – Jurist Tan, seorang staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, kini berstatus buronan.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jurist Tan diketahui masih berada di luar negeri. Ia tidak memenuhi panggilan tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Aktivis anti korupsi Edison Tamba, yang akrab disapa Edoy, menanggapi penetapan ini.

Edoy meminta pengacara Nadiem, Hotman Paris, untuk membujuk Jurist Tan agar pulang ke Indonesia. Menurut Edoy, kepulangan Jurist Tan sangat penting.

“Jurist Tan adalah saksi kunci dalam dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut,”

kata Edoy.

Peran Jurist Tan dalam Kasus Korupsi Kemendikbudristek

Menurut Edoy, kehadiran Jurist Tan sangat diperlukan. Ia diharapkan dapat memberikan keterangan penting.

Edoy percaya Jurist Tan bisa membuka “kotak pandora” atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah ini.

Jaringan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) yang dipimpin Edoy sejak awal mendesak agar kasus ini diungkap tuntas.

“Hari ini, langkah Kejagung patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu,”

ujarnya.

Pihaknya menegaskan, korupsi di sektor pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.

Jaga Marwah berjanji akan terus mengawal proses hukum ini. Mereka ingin memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

Langkah berani Kejagung menindak tokoh publik seperti Nadiem Makarim ini dinilai sebagai pesan penting. Pesan itu adalah tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.

Kejaksaan Agung Tegaskan Perburuan Jurist Tan

Kejaksaan Agung secara resmi mengonfirmasi status DPO Jurist Tan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan perburuan akan dilakukan.

Jurist Tan akan diburu untuk ditangkap dan dihadirkan ke hadapan penyidik.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa penerbitan DPO ini dikeluarkan karena Jurist Tan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Kasus korupsi Kemendikbudristek ini menjadi prioritas penegakan hukum.

“Jurist Tan kita tetapkan sebagai buronan,”

tegasnya.

Penetapan ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib.

Mereka ingin mengungkap semua fakta dan memastikan keadilan.

(*Drw)