Faktakendari.id, NASIONAL – Polri memastikan kasus ojol tewas dilindas rantis Brimob akan diproses pidana. Korban bernama Affan Kurniawan (21), pengendara ojek online yang meninggal pada 28 Agustus 2025.
Kini, berkas perkara insiden tersebut telah dilimpahkan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk ditindaklanjuti.
“Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan (yang ada unsur melakukan tindak pidana) ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/9).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga pidana.
“Saya kira informasi-informasi dari publik luas karena itu (insiden rantis melindas Affan, red.) terbuka, banyak orang yang pakai HP dan lain sebagainya. Itu bisa diberikan sebagai satu bentuk untuk memperkuat informasi sehingga komprehensif,” kata Anam.
Rekaman video dan informasi yang beredar di masyarakat disebut bisa menjadi bukti penting untuk mendukung proses hukum terhadap kasus ini.
Selain proses pidana, Polri juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas K. Gae pada Rabu (3/9).
Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri itu dinilai tidak profesional saat menangani unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada meninggalnya Affan.
Berdasarkan sidang etik, Kompol Kosmas dinyatakan melanggar sejumlah aturan, antara lain:
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
Pasal 4 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi Polri
Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi Polri
Kasus ojol tewas dilindas rantis Brimob ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian transparansi Polri dalam menegakkan hukum.













