Faktakendari.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ilham Akbar Habibie terkait penjualan mobil Mercy atas nama BJ Habibie kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Pemeriksaan ini dilakukan karena KPK menduga bahwa dana pembelian mobil tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah disita sebagai barang bukti. Ia menyebut, “Mobil tersebut sudah kami sita dan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.”
Menurut KPK, Ilham memberikan keterangan secara kooperatif dan aktif membantu proses penyidikan. Keterangan tersebut dinilai penting untuk menelusuri asal-usul dana pembelian mobil mewah yang menjadi sorotan publik.
Pemeriksaan Ilham bukanlah satu-satunya langkah. KPK juga berencana memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses transaksi atau memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkap bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Mercedes-Benz tersebut masih tercatat atas nama almarhum BJ Habibie. Fakta ini dianggap relevan sebagai salah satu alat bukti hukum.
“STNK masih atas nama BJ Habibie. Ini menjadi bukti penting dalam penelusuran keterlibatan pihak lain, termasuk Ridwan Kamil,” kata Asep.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama besar seperti Ridwan Kamil. Banyak pihak menunggu kejelasan dan perkembangan penyidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara adil dan transparan. “Kami pastikan penyidikan dilakukan secara profesional. Semua hasil akan bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan,” tegas Budi Prasetyo.(dms)













