Faktakendari.id, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus korupsi laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, sore ini kami menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Sebelumnya, pada Kamis pagi, Nadiem mendatangi Kejagung bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, untuk menjalani pemeriksaan ketiganya. Ia sebelumnya telah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada 23 Juni dan 15 Juli lalu.
Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan 1,2 juta unit laptop chromebook senilai Rp9,3 triliun. Program tersebut diperuntukkan bagi sekolah di daerah 3T. Namun, pelaksanaannya dinilai tidak efektif karena banyak wilayah masih belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah:
Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek
Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek
Jurist Tan, mantan stafsus Mendikbudristek
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi
Kerugian negara akibat kasus korupsi laptop ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Nilai tersebut terdiri dari mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan kerugian item software (CDM) senilai Rp480 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek pendidikan bernilai besar yang seharusnya mendukung digitalisasi sekolah, namun justru berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.