Hukum  

Kejati Jatim Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah SMK Rp179,97 Miliar

Korupsi Dana Hibah SMK Rp179 Miliar, 2 Tersangka Ditahan
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan dua tersangka (rompi merah muda) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa. (Dok. Kejati Jatim)

Faktakendari.id, NASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah SMK. Kasus ini terkait pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, serta belanja modal di Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.

Kedua tersangka adalah H, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo sekaligus eks Plt Kepala Dindik Jatim, serta JT, seorang pihak ketiga yang disebut sebagai pengendali penyedia barang atau beneficial owner.

“Kedua tersangka yaitu H selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga (beneficial owner),” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, di Surabaya, Selasa (26/8/2025).

Modus Rekayasa Lelang dan Kerugian Negara

Hasil penyidikan menunjukkan, tersangka H dan JT diduga bersekongkol merekayasa proses pengadaan sarana dan prasarana untuk puluhan SMK di Jawa Timur. Proses lelang diatur agar dimenangkan perusahaan yang berada di bawah kendali JT.

Namun, barang yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Bahkan banyak alat peraga tidak dapat dimanfaatkan karena jenis dan harga barang ditentukan berdasarkan stok JT, bukan hasil analisis kebutuhan sekolah.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,97 miliar. Saat ini perhitungan kerugian pasti masih dilakukan oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur,” tegas Windhu.

Proses Hukum Berlanjut

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 139 saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita dokumen terkait. Semua bukti tersebut memperkuat dugaan korupsi dana hibah SMK.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim selama 20 hari. Penahanan berlangsung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025.