Hukum  

Kasus Korupsi Bansos, KPK Cegah Bambang Tanoesoedibjo dan 3 Orang Lain Bepergian

KPK Cegah Bambang Tanoesoedibjo ke Luar Negeri
Gedung KPK/(ist/fkn)

Faktakendari.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020. Lembaga antirasuah itu resmi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 Agustus 2025. Langkah ini dilakukan agar pihak-pihak yang memiliki keterangan penting tidak meninggalkan Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Empat Nama yang Dicegah

Selain Bambang Tanoesoedibjo yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, KPK juga mencegah tiga orang lain. Mereka adalah Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial sekaligus mantan Dirjen Kemensos, serta dua mantan pejabat PT Dosni Roha Logistik, yakni Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama periode 2018–2022) dan Herry Tho (Direktur Operasional periode 2021–2024).

Keempat nama tersebut diduga memiliki informasi penting terkait kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp200 miliar. Mereka sebelumnya juga telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Perkembangan Kasus Bansos Beras

Kasus korupsi bansos beras PKH ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. KPK menyebutkan pola penyelewengan yang terjadi memiliki kemiripan dengan kasus sebelumnya.

Meski identitas tersangka belum diumumkan secara resmi, KPK memastikan sudah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka. “Detail lengkap konstruksi perkara dan identitas tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan proses penahanan,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dengan pencegahan ini, KPK berharap proses penyidikan berjalan lancar dan transparan demi kepentingan publik.