DPR Targetkan Revisi UU Haji Tuntas Demi Persiapan Ibadah 2026

DPR Targetkan Revisi UU Haji Tuntas Demi Persiapan Ibadah 2026
Penyelenggaraa Haji 2025/net.

Faktakendari.id, NASIONAL – DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dapat segera diselesaikan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengingat persiapan pelaksanaan haji 2026 sudah mulai berjalan sejak tahun ini.

“Revisi Undang-Undang Haji ini harus segera tuntas, karena waktunya berkejaran dengan siklus persiapan haji 2026. Mulai dari penyusunan database jemaah hingga pemesanan zona dan pemondokan, semua harus disiapkan sejak dini agar tidak menyulitkan jamaah,” kata Cucun, Selasa (19/8/2025).

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025

Cucun menegaskan, DPR RI sebelumnya telah memberikan rekomendasi melalui Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan haji 2025. Evaluasi ini menurutnya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memperbaiki tata kelola ibadah ke depan.

“Tidak perlu lagi kita perdebatkan. DPR sudah menunaikan fungsi pengawasan melalui rekomendasi Pansus Haji. Evaluasi kemarin jelas, dan kita rekomendasikan Pansus kembali di 2025 demi perbaikan. Apalagi sekarang penyelenggaraan haji tidak lagi di bawah Kementerian Agama, melainkan Badan Penyelenggara Haji,” jelas Politisi PKB itu.

Dua Opsi Kelembagaan Haji

Dalam draf revisi UU Haji, terdapat dua opsi kelembagaan yang masih menjadi pembahasan, yakni tetap berbentuk badan atau ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji.

“Kita lihat perkembangan dalam pembahasan di DPR, karena ada aspirasi dari sejumlah anggota untuk menjadikannya Kementerian Haji,” tambah Cucun.

Ia menegaskan, percepatan revisi UU Haji sangat penting demi memastikan seluruh jamaah haji Indonesia tahun 2026 mendapat pelayanan yang lebih baik dan layak.