Hukum  

KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Tahap Penyidikan

KPK Naikkan Kasus Korupsi Haji ke Penyidikan
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Ist)

Faktakendari.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara pada Jumat (8/8).

Sejumlah tokoh penting telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. KPK memberi sinyal bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pihaknya berkomitmen mempercepat proses hukum.
“Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepatnya),” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8).

Awal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2024, termasuk dari Amalan Rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka meminta KPK memeriksa kebijakan Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jamaah dari Arab Saudi.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota tambahan harus 92% haji reguler dan 8% haji khusus. Namun, Kementerian Agama di bawah Yaqut diduga membaginya dengan rasio 50:50 atau masing-masing 10.000 jamaah.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat kebijakan ini lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan angka tersebut, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Status Penyidikan dan Pencegahan ke Luar Negeri

Sehari setelah memeriksa Yaqut pada Kamis (7/8), KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8). Hal ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (9/8).

Empat hari kemudian, KPK menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan langkah ini untuk memperlancar penyidikan.
“Larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan ketiga orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dengan naiknya status kasus korupsi kuota haji ini, KPK berfokus memastikan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji agar kerugian negara tidak semakin membesar.