Faktakendari.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus gratis tanpa pungutan biaya. Putusan ini termuat dalam perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Keputusan yang dibacakan pada Kamis (14/8) itu memperkuat komitmen negara menjamin hak warga mendapatkan pendidikan dasar yang terjangkau. MK menekankan bahwa minimal 20% anggaran APBN dan APBD harus difokuskan untuk mewujudkan hal tersebut.
“Pemanfaatan anggaran pendidikan harus difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan dasar,” ujar MK dalam pertimbangannya.
Menjawab Kesenjangan Pendidikan Negeri dan Swasta
Selama ini, frasa “tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas sering diartikan hanya berlaku di sekolah negeri. Akibatnya, siswa yang tak tertampung di sekolah negeri terpaksa masuk sekolah swasta dengan beban biaya tinggi.
Data Kemendikbudristek 2023/2024 menunjukkan:
SD Negeri: 970.145 siswa
SD Swasta: 173.265 siswa
SMP Negeri: 245.977 siswa
SMP Swasta: 104.525 siswa
MK menilai kondisi ini bukti negara belum sepenuhnya menjalankan amanat konstitusi. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membatasi pembiayaan hanya untuk sekolah negeri.
“Pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta harus dibiayai negara,” tegas MK.
Putusan Final dan Implikasinya
Putusan MK pendidikan gratis ini menolak permohonan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) terkait uji materi Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas. MK menilai norma tersebut sudah sejalan dengan esensi konstitusi.
Dengan putusan ini, seluruh siswa di sekolah negeri maupun swasta berhak atas pendidikan dasar gratis. Kebijakan ini diharapkan mengurangi kesenjangan akses dan beban biaya pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.













