UGM Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Kakao Fiktif Rp7,4 Miliar

UGM Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Kakao
Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penetapan dan penahanan dosennya, HU (dok.ist/fky.id)

Faktakendari.id, NASIONAL – Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan menghormati proses hukum terkait penetapan dan penahanan dosennya, HU, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Juru Bicara UGM, Dr. Made Andi Arsana, menyatakan kampus siap bekerja sama dengan kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini. “Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Komitmen Perbaikan Tata Kelola Kampus

Made menjelaskan, kasus ini menjadi pembelajaran penting untuk memperbaiki tata kelola, terutama pada program hilirisasi kampus yang mencakup pengembangan industri teh dan cokelat.
“Belajar dari kasus ini, kami akan terus melakukan perbaikan berkelanjutan dan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran lebih akuntabel dan transparan,” jelasnya.

UGM juga berkomitmen memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola perusahaan holding serta investasi di berbagai sektor usaha.

Kronologi Kasus Korupsi Kakao

Sebelumnya, Kejati Jateng menetapkan HU, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, sebagai tersangka ketiga dalam kasus pengadaan kakao untuk Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI) di Batang, Jawa Tengah, pada 2019.

HU diduga menyetujui pembayaran kontrak kepada PT Pagilaran sebesar Rp7,4 miliar tanpa verifikasi dokumen, padahal biji kakao tersebut tidak pernah dikirim. HU kini ditahan 20 hari di Lapas Kelas I Semarang.

Dua tersangka lain yang telah lebih dulu diproses adalah mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG dan Kasubdit Inkubasi PUI UGM, HY.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi pendidikan ternama. UGM berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi momentum perbaikan tata kelola perguruan tinggi.