Faktakendari.id, NASIONAL – Emiten tembakau besar, PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP), menyampaikan keprihatinan atas maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini dinilai merusak ekosistem industri tembakau legal dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Presiden Direktur HM Sampoerna, Ivan Cahyadi, menyatakan bahwa dampak dari peredaran produk tanpa cukai ini langsung dirasakan oleh pemerintah. Ia menilai kerugian terbesar justru dialami negara karena potensi penerimaan cukai yang hilang.
“Sebetulnya yang terganggu bukan cuma Sampoerna, tapi juga pemerintah. Karena penerimaan cukai negara jadi berkurang drastis,” ujarnya dalam acara LPS Finansial Festival 2025 di Surabaya, Kamis (7/8).
Ivan menambahkan bahwa Sampoerna terus aktif bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menekan penyebaran rokok ilegal. Namun, menurutnya, peran utama justru ada di tangan masyarakat sebagai konsumen.
“Nah ini yang selama ini kita sering bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, bagaimana untuk menanggulangi ini bersama. Dan sebenarnya yang paling bisa menanggulanginya cuma satu, masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi perlu terus diperkuat agar peredaran barang ilegal bisa ditekan.
“Tapi Sampoerna berkolaborasi dengan berbagai pihak supaya selalu bisa meminimalisirkan peredaran-peredaran barang-barang yang tentunya tadi namanya aja ilegal. Namanya ilegal, kan tentu tidak bagus,” lanjut Ivan.
Kekhawatiran ini sejalan dengan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hingga Juni 2025, Bea Cukai mencatat telah melakukan 13.248 penindakan dengan nilai total barang sitaan mencapai Rp3,9 triliun. Dari jumlah tersebut, rokok ilegal menjadi barang terbanyak dengan kontribusi 61% dari seluruh penindakan.
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa meski jumlah penindakan menurun 4% dibanding 2024, jumlah batang rokok ilegal yang disita justru melonjak 38%.
Sebagai bentuk keseriusan, Djaka memaparkan hasil Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam operasi ini, Bea Cukai melakukan 3.918 penindakan dan menyita 182,74 juta batang rokok ilegal dari peredaran.













