faktakendari.id, NASIONAL – Wacana tentang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mencuat setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengusulkan agar Pilkada tidak langsung kembali diterapkan di Indonesia. Usulan ini langsung mendapat tanggapan dari DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa usulan tersebut masih berada dalam kerangka konstitusi yang berlaku. Menurutnya, ide untuk mengembalikan Pilkada menjadi tidak langsung tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Kalau kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis,” kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Sebelumnya, Cak Imin menyampaikan usulan tersebut dalam acara Hari Lahir ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7). Ia menyarankan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, atau ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, demi efisiensi dan penyempurnaan tata kelola politik nasional.
“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh tanah air,” ucap Cak Imin.
Menanggapi hal tersebut, Rifqinizamy menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 memberikan fleksibilitas atas mekanisme pemilihan kepala daerah, yang tidak secara eksplisit mewajibkan model langsung. Hal ini membuka dua jalur yang sah: pemilihan langsung oleh rakyat, seperti diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016, dan Pilkada tidak langsung melalui DPRD.
Ia menegaskan bahwa konstruksi Pilkada berbeda dengan Pemilu. Dalam sistem Pemilu, konstitusi secara jelas menyebut pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, namun tidak secara langsung mencakup pemilihan kepala daerah.
“Di dalam konstruksi Pemilu kita, itu tidak dimasukkan ketentuan terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah,” jelasnya.
Wacana Pilkada tidak langsung ini memunculkan perdebatan publik, terutama dalam konteks efektivitas pemerintahan daerah, efisiensi anggaran, dan kualitas demokrasi lokal. Meski demikian, setiap perubahan akan tetap memerlukan kajian mendalam serta revisi regulasi secara transparan dan partisipatif.