Pemerintah Cari Solusi Soal Status WNI Eks Marinir Arta Kumbara yang Gabung Tentara Bayaran Rusia

Pemerintah sedang mengkaji secara mendalam permohonan pengembalian kewarganegaraan mantan prajurit Marinir, Arta Kumbara. (Dok. Ist)

faktakendari.id, NASIONAL – Pemerintah Indonesia kini tengah mengkaji secara serius permohonan pengembalian status WNI eks Marinir TNI AL, Arta Kumbara, yang kehilangan kewarganegaraan setelah diketahui bergabung dengan tentara bayaran di Rusia.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap permohonan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah sedang berupaya mencari solusi terbaik yang bersifat komprehensif.

“Sedang kita cari jalan keluar yang terbaik,” ujar Prasetyo saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7).

Sebagai Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo menjelaskan bahwa proses pengkajian ini dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga. Di antaranya melibatkan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, serta Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL). Hal ini menunjukkan betapa serius pemerintah dalam menangani kasus kewarganegaraan Arta Kumbara.

“Kita tidak bisa tergesa-gesa. Banyak aspek yang harus diperhatikan, mulai dari hukum, imigrasi, hingga pertahanan negara,” tambahnya.

Sebagai informasi, Satria Arta Kumbara adalah mantan anggota Korps Marinir TNI AL yang diberhentikan secara tidak hormat karena desersi. Namanya menjadi sorotan publik setelah muncul video permintaan maafnya yang viral, di mana ia mengaku bergabung dengan militer Rusia karena alasan ekonomi tanpa memahami konsekuensi hukum yang dihadapinya.

Kehilangan status WNI eks Marinir Arta Kumbara merujuk pada Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia otomatis kehilangan kewarganegaraan apabila masuk militer asing tanpa izin Presiden. Kini, untuk dapat kembali menjadi WNI, Arta harus menjalani proses naturalisasi, namun laporan terakhir menyebutkan ia masih terikat kontrak militer di Rusia dan menghadapi persoalan hukum di tanah air.

Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara hati-hati dan adil, demi menjaga wibawa hukum sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait status hukum mantan anggota militer Indonesia tersebut.