faktakendari.id, NASIONAL – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif yang menyeret nama Harun Masiku.
Dalam sidang putusan yang digelar Jumat lalu, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti bersalah atas dakwaan merintangi penyidikan kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Hasto tetap dijatuhi hukuman pidana dalam dakwaan kedua, yakni dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hakim anggota Sunoto menjelaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan bukti kuat yang menyatakan Hasto secara sengaja menghalangi penyidikan. “Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan,” tegas Hakim Sunoto dalam pembacaan putusan.
Majelis hakim juga menilai bahwa narasi terkait upaya menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang direndam tidak memiliki dasar bukti kuat. Penyidikan kasus Harun Masiku oleh KPK pun tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan penerbitan surat perintah penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Sikap kooperatif Hasto juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam putusan tersebut. Hakim menyebut bahwa Hasto menunjukkan itikad baik dengan secara sukarela menjadi tahanan dan masuk ke rumah tahanan KPK. “Sikap kooperatif terdakwa yang menjadi tahanan dan masuk ke rutan KPK secara sukarela menunjukkan tidak adanya upaya sistematis untuk menghindari proses hukum,” tambah Sunoto.
Meski lolos dari dakwaan pertama, dalam dakwaan kedua Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah karena terbukti memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti Riezky Aprilia dalam daftar caleg dari Dapil Sumatera Selatan I.
Atas perbuatannya, Hasto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.













