Faktakendari.id, NASIONAL – Penyelidikan terbaru berhasil mengungkap jalur terorganisir penyaluran batu bara ilegal melalui pelabuhan nasional, yang memanfaatkan dokumen sah milik perusahaan tambang resmi. Modus ini dimulai dari penimbunan di gudang rahasia hingga distribusi melalui jalur laut ke pelabuhan besar di Jawa Timur.
Dalam tahap awal, hasil tambang batu bara ilegal dikumpulkan di sebuah stockroom tertutup. Di lokasi ini, batu bara diperiksa, dipilah, dan dikemas dalam karung plastik berlapis guna menjaga kualitasnya selama pengiriman. Proses pengemasan dilakukan sangat rapi, dengan setiap karung diberi label berat dan kode batch yang menyerupai hasil produksi tambang resmi.
Setelah itu, karung disusun di rak penyimpanan hingga terkumpul dalam jumlah cukup untuk satu kontainer. Dari gudang tersebut, pengiriman dilakukan melalui jalur darat menuju Pelabuhan Kariangau di Kalimantan Timur. Di pelabuhan inilah batu bara ilegal dimuat ke dalam kontainer standar internasional, sehingga tampak seperti muatan legal di mata otoritas pelabuhan.
Pengiriman berlanjut menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kejutan muncul ketika diketahui bahwa dokumen pengangkutan yang menyertai kontainer berasal dari dua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yakni PT MMJ dan PT BMJ yang berlokasi di Kutai Kartanegara. Dokumen sah ini membuat muatan ilegal tersebut lolos dari pemeriksaan rutin.
Pihak berwenang kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan kedua perusahaan tambang tersebut. “Kami terus memperketat proses verifikasi dokumen dan melakukan inspeksi mendadak untuk mencegah kerugian negara akibat praktik ekspor ilegal seperti ini,” ujar seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan dan ekspor. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencoreng integritas sektor energi nasional.