Faktakendari.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Isabella Pencawan (ISA), istri dari Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), pada Senin (21/7/2025), terkait dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
Pemeriksaan terhadap Isabella dilakukan untuk mendalami temuan dalam proses penggeledahan rumah yang juga merupakan kediaman pribadi TOP sekaligus saksi.
Sebelumnya, tim KPK telah menggeledah rumah TOP di Sumatera Utara pada Rabu (2/7/2025) dan menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar, serta dua unit senjata api: satu pistol merek Beretta dengan tujuh butir peluru dan sebuah senapan angin lengkap dengan dua pak peluru airgun. Seluruh barang bukti tersebut turut dikonfirmasi kepada Isabella dalam pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Isabella bertujuan untuk mengkonfirmasi aliran uang dan keberadaan senjata api di kediaman tersebut.
“Pemeriksaan ISA mendalami keterkaitan dengan hasil penggeledahan. Termasuk soal aliran dana dan kepemilikan senjata di rumah tersebut,” ujar Budi.
Langkah ini, lanjut Budi, penting untuk memperkuat pembuktian dalam gelar perkara lanjutan yang sedang dipersiapkan KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT KPK) pada 26 Juni 2025 lalu, yang menetapkan TOP sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek pengadaan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
Setelah OTT, penyidik KPK terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk Isabella.
“KPK akan terus mendalami aliran uang dan menelusuri semua pihak yang terlibat sampai proses hukum kasus ini tuntas,” tegas Budi.
Dengan nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah, dugaan korupsi proyek jalan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan keluarga terdekatnya. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik korupsi di sektor infrastruktur.













