Faktakendari.id, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian setelah eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi dilaporkan hilang sejak 4 Juni 2025.
Kusnadi menjadi tersangka dalam dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim 2019–2022. Hilangnya Kusnadi dikhawatirkan menunda penuntasan kasus besar ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan harapannya agar Kusnadi segera ditemukan dan proses hukum berjalan efektif. Berdasarkan laporan keluarga ke Polsek Balongbendo, Kusnadi dijemput oleh tiga orang di peternakan ayam miliknya pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, pada 14 Mei 2025, ia sempat diperiksa intensif di Polresta Banyuwangi.
Kusnadi terakhir terlihat di Sidoarjo sebelum tidak ada kontak lagi. KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan bagi 21 tersangka lain dalam kasus yang sama melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Ema Sumarna: KPK Tuntut 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp676,75 Juta
Kini, KPK akan menggandeng Polri untuk mencari jejak Kusnadi, memastikan ia tidak melarikan diri dan menghadapi proses hukum.
Hilangnya satu tersangka kunci dapat memperlambat pemeriksaan, pembuktian, dan persidangan. KPK perlu saksi dan keterangan langsung dari Kusnadi untuk menguatkan dakwaan suap.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak, sehingga kelanjutan proses sangat penting untuk memutus rantai korupsi di tingkat provinsi.
KPK menghimbau publik dan keluarga memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Kusnadi. Transparansi penanganan kasus suap dana hibah ini diharapkan tetap terjaga, meski berhadapan dengan dinamika hukum dan potensi upaya penghilangan diri tersangka.[dit]