Faktakendari.id, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk mengusut dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Informasi ini muncul setelah beredarnya surat investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU yang mengungkap adanya permintaan uang oleh seorang pejabat kepada bawahan untuk kepentingan pribadi.
Nilai gratifikasi yang disinyalir diberikan mencapai Rp10 juta dan US$5,900 (sekitar Rp96 juta).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Inspektur Investigasi Kementerian PU guna menganalisis temuan tersebut.
Dugaan gratifikasi bermodus permintaan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada bawahan menjadi persoalan serius karena menyangkut integritas pelayanan publik.
KPK berharap koordinasi ini dapat membuka fakta-fakta baru dan pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum
Budi Prasetyo menegaskan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan mengambil alih kasus ini pertama kali.
Mereka akan melakukan verifikasi data, memanggil saksi kunci, dan mengecek dokumen pendukung hasil investigasi internal Kementerian PU.
Baca Juga: Pengajuan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Pemerintah Singapura
Setelah koordinasi awal, KPK akan merumuskan apakah bukti yang ada cukup untuk menaikkan status penyelidikan atau langsung penyidikan.
KPK mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Jenderal Kementerian PU yang telah memproses dugaan pelanggaran ini. Langkah proaktif tersebut menunjukkan komitmen institusi untuk bersih dari praktik korupsi.
Selain itu, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, KPK juga menggelar monitoring dan evaluasi pencegahan gratifikasi di seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.
Saat ini, publik menunggu langkah konkret KPK selanjutnya. Apabila KPK menemukan bukti kuat, pejabat yang diduga sebagai penerima dan pemberi gratifikasi akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pengusutan kasus di Kementerian PU ini diharapkan menjadi contoh bagi instansi lain untuk lebih waspada dan transparan dalam pengelolaan anggaran.[dit]













