Faktakendari.id, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.
Salah satu nama yang menjadi sorotan publik adalah politisi Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Anwar Sadad. Penetapan ini terjadi pada 12 Juli 2024, namun hingga pertengahan 2025, Anwar Sadad masih menjalankan aktivitasnya sebagai wakil rakyat di Senayan tanpa penahanan.
Berikut rangkuman fakta terbaru dan tahapan proses hukum yang masih berlangsung.
Ketika penetapan tersangka diumumkan, Anwar Sadad tengah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. Meskipun sudah dipanggil dan ditetapkan, ia belum ditahan oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa belum ada penahanan karena KPK masih melakukan pendalaman dari keterangan para saksi.
Sejauh ini, sebanyak 65 orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini, dan aset dana hibah senilai sekitar Rp10 miliar telah disita.
Menurut Budi Prasetyo, KPK terus mendalami keterangan saksi untuk mendapatkan gambaran utuh terkait mekanisme aliran dana hibah yang diduga bermasalah.
Pendalaman ini penting agar bukti dan fakta di lapangan semakin kuat sebelum melangkah ke jenjang pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Paulus Tannos Ingin Penangguhan Penahanan, Ini Tindakan KPK
Meski Anwar Sadad dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tetap berjalan.
Kendati sudah ditetapkan tersangka, Anwar Sadad belum ditahan karena perlu adanya pemenuhan unsur kasus yang lebih valid.
Penahanan biasanya dilakukan jika ada dugaan kuat tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan intimidasi terhadap saksi.
Sampai saat ini, KPK berkeyakinan ia tidak akan menghilangkan jejak, sehingga penahanan ditunda sambil menunggu hasil pendalaman saksi. Meski begitu, publik mempertanyakan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat ketika salah satu anggotanya masih aktif meski sudah berstatus tersangka kasus korupsi.
Berjalannya tugas Anwar Sadad sebagai anggota DPR RI dan tidak ditahannya ia menimbulkan pro kontra. Beberapa pihak menilai KPK perlu lebih transparan mengenai alasan penangguhan penahanan agar kepercayaan publik tidak tergerus.
KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas dan akan mengumumkan perkembangan terbaru begitu jadwal pemeriksaan sudah ditetapkan.[dit]